home

Friday, July 4, 2008

Periklanan Dalam Sponsorship

Tanya:
Salam kenal,

saya ingin tanya mas, bagaimana tata cara periklanan dalam sponsorship? Misalnya, iklan sponsor tersebut akan terdapat di benda-benda yang digunakan untuk kepentingan umum (contoh: logo sponsor pada tempat sampah atau deretan neon box sebagai lampu jalan). Kemudian, pihak mana yang harus berhubungan dengan soal pajak iklannya (pihak pemberi atau penerima dana sponsor)? Sebagai tambahan, iklan akan dipasang di lahan yang diadopsi sebagai kawasan konservasi lingkungan dan fasilitas warga di sekitarnya. (cat: proyek ini bukan milik pemda sekalipun tidak menutup kemungkinan untuk diajukan ke pihak tersebut)


Sekian pertanyaan dari saya, mohon masukannya mas. Terima kasih.

Regard,
Yunita Cindra

Jawab :

Periklanan dalam sponsorship yang berhubungan dengan prasarana umum biasanya akan tetap dikenakan pajak reklame, meskipun itu tujuannya untuk pelayanan sosial seperti penyediaan tempat sampah di lokasi umum/publik. Namun sebenarnya masih bisa dinegosiasikan dengan pihak pemerintah daerah setempat asalkan aspek sosialnya lebih besar dari kepentingan sponsornya, kemungkinan masih bisa bebas pajak reklame. Coba saja hubungi pihak Kecamatan tempat lokasi kegiatan tersebut untuk bisa di-reduksi pajak iklannya bahkan mungkin diajak juga untuk bekerja sama dalam program tersebut. Yang berhubungan dengan pihak Pemerintah biasanya adalah penyelenggara kegiatan, sedangkan pihak sponsor biasanya hanya menyediakan dana & prasarana saja.

Terima kasih juga atas kunjungan ke Blog saya, semoga kegiatannya sukses.

Purwanto

No comments: