home

Saturday, August 18, 2007

MEMBUAT BROSUR 4 :

(ini lanjutan tulisan berseri saya mengenai "Membuat Brosur". Agar lebih jelas Anda bisa membaca tulisan saya sebelumnya di blog ini juga)

BAGAIMANA AGAR KONSUMEN SEGERA TAKE ACTION MELALUI BROSUR YANG KITA BUAT?

Setelah konsumen terpuaskan keingintahuan terhadap produk kita melalui Body Copy yang ada, tentu kita ingin segera menggiring Mereka untuk segera Take Action bukan? Take Action itu bisa berupa langsung menghubungi nomor telepon kita, bisa juga datang langsung ke alamat toko/counter terdekat, atau bahkan langsung membeli bila kebetulan kita menyebarkan brosur tersebut pada sebuah Bazar/Pameran.

Oleh sebab itu janganlah lupa untuk mencantumkan alamat dan nomor telepon serta nama orang yang bisa dihubungi. Kalau kebetulan produk Kita dijual di beberapa tempat atau memiliki beberapa kantor cabang, maka cantumkanlah semua alamat & nomor telpon yang ada dengan jelas. Efek lain dari pencantuman seluruh alamat yang ada akan membuat konsumen lebih yakin lagi untuk membeli, karena menandakan bahwa usaha Kita maju dan berkembang pesat. Kantor cabang atau jumlah counter yang banyak akan mengangkat Brand Image kita lebih kuat.

Penulisan alamat dan nomor telepon ini tidak perlu besar-besar. Yang penting cukup bisa terbaca dengan baik. Penempatannya juga jangan sampai mengganggu unsur-unsur lain dalam brosur yang lebih penting. Cukup diletakkan di bagian belakang dan di bawah dari halaman brosur.

Wednesday, August 8, 2007

Tanya : Pajak Reklame

Berikut contoh pertanyaan tentang Pajak Reklame yang muncul pada milis "Tangan Di Atas" yang saya ikuti, berikut dengan kutipan beberapa jawaban di milis yang sama;

Tanya :
Ass TDAers,
Boleh minta masukannya mengenai pajak Reklame.Beberapa hari yang lalu saya menerima surat tentang hal tersebut dan diharuskan melapor dalam waktu 3 x 24 jam untuk segera melapor dan melunasi pajak atas reklame banner Outlet Shaakira yang saya pasang persis diatas atap toko.Suami saya pun langsung telpon dan datang kesana. Niat baik untuk segera melapor dan berharap bahwa tarifnya tidak memberatkan akhirnya runtuh setelah mendengar penjelasan staf dari kantor tsbt. Lumayan berat ternyata. Apalagi diharuskan membayar tahunan untuk banner kami tsbt.Apakah ada member TDA yang bisa sharing tentang hal ini, dan mungkin saja saat ini Pemda Jakarta sedang bergiat merapikan reklame-2 yang ada.Saya berharap ada yang bisa sharing ya :-)Terima Kasih.
Salam,
Doris Nasution
Jawab :
Ass. Wr. Wb.Bu Doris yth.,
memasang billboard atau banner di pagar depan, jalan raya, atau atap bangunan memang terkena pajak reklame, karena termasuk kategori outdoor advertising dan berada di ruang publik, kalau mau mengakali agar tetap bisa memasang billboard atau banner yang bebas pajak reklame, lakukan pemasangan di lokasi yang dikategorikan sebagai indoor advertising, yaitu:1. Ruang tamu kita (front office desk/receiptionist) dan diseluruh ruangan dalam bangunan2. Di pagar tembok rumah atau pintu masuk yang berada di halaman kita, tapi jangan melewati batas ketinggian tembok/atap.2 kategori ini tidak terkena pajak reklame, di kantor saya juga kita memasang 2 billboard besar berukuran 1m x 1,5m di tembok bangunan di depan pintu masuk kantor dengan ketinggian 1,5 - 2 meter tidak terkena pajak reklame, tapi 1 sign board kecil yang berukuran 40cm x 60 cm di tembok pagar kantor terkena pajak reklame karena sudah berada di ruang publik. Coba pergunakan trik yang sama. Sekian sharing dari saya, mengenai pembayaran pajak reklame ada beberapa kategori, mulai yang temporer seperti spanduk hingga yang terkena pajak tahunan seperti sign board, mungkin teman2 lain bisa sharing?Semoga membantu,
Wassalam,
Deni Danasenjaya.
Jawaban Dari Saya:
Dear bu Doris,

Kalau kita memasang iklan / shopsign / papan nama toko dan lain sebagainya di luar ruang atau di wilayah publik, kita memang diharuskan membayar pajak reklame. Saran saya sebaiknya memang segera diurus dengan baik supaya seumur hidup Anda tidak dikejar-kejar orang pemda.(Hal ini pernah terjadi juga pada saya sebelumnya). Namun Jangan percaya dulu dengan angka-angka uang yang harus dibayar kepada mereka. Cara menghitung biaya pajak reklame Out door / luar ruang dapat Ibu lihat di Blog saya di :
http://purwanto89.blogspot.com

Pada blog tersebut saya memberikan contoh RUMUS hitungan untuk spanduk ukuran 1x4 meter dipasang selama 30 hari.

Pada kasus ibu yang perlu diubah adalah jumlah hari menjadi 365 (1tahun), ukuran shopsign / papan reklame, dan nilai NSR-nya yaitu sekitar Rp. 8.000,-

Pastikan bahwa setelah membayar Ibu mendapatkan kertas print out berlogo pemda DKI ukuran A4/kuarto yang kop suratnya bertuliskan "PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - DINAS PENDAPATAN DAERAH" yang berisi tentang "SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH (SKPD)"

Pastikan juga nanti Ibu mendapat stiker yang harus ditempel pada daerah yang mudah terlihat di papan reklame Ibu.

Masalah pajak reklame ini memang lahan subur bagi orang pemda untuk mengutip uang dari kita tanpa disetorkan ke Pemerintah. Untuk "mengakalinya" bisa juga digunakan cara seperti Pak Deni. Jadi tak perlu bayar pajak reklame publik.

Demikian dari saya;
Purwanto

Tanya : PENGURUSAN PAJAK REKLAME

Berikut contoh pertanyaan yang sering diajukan melalui e-mail pribadi Saya, dan akan Saya jawab melalui Blog ini supaya yang lainnya juga bisa mengetahui;
Halo Pak Purwanto,

Salam kenal pak Purwanto, saya membaca blog bapak mengenai promosi dan saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan.

Saat ini saya sedang berniat untuk membuat suatu usaha di daerah serpong tepatnya di jalan raya BSD. Rencananya saya akan membuat shopsign di dinding ruko dan papan reklame mengenai produk/jasa yang saya tawarkan terletak disisi jalan.

Yang saya ingin tanyakan adalah:
1. Berapakah besar pajak reklame di daerah tersebut per m2-nya per tahun?
2. Dimana tempat untuk mendaftarkan reklame yang akan saya pasang untuk daerah tersebut?
3. Persyaratan apa saja yang harus saya sertakan untuk mengurus hal tersebut, apakah diperlukan SIUP, NPWP atau yang lainnya?

Terimaka kasih atas bantuan dan infonya, saya akan konsultasi lebih lanjut dengan bapak.

Salam,
Ardhi
Jawab :
Salam kenal juga buat pak Ardhi

1. Perhitungan pajak reklamenya sebagai berikut :
= Panjang x Lebar x jumlah hari x NSR x tarif pajak (sama seperti rumus dalam blog saya)kalau setahun berarti jumlah harinya 365
NSR untuk BSD biasanya sekitar Rp. 8.000,-/m2/hari (tergantung kelas Jalan)
tarif pajaknya 25%

2.Tempat pendaftaran pajak reklame ada di kantor Kecamatan sesuai lokasi shopsign milik bapak.

3. Persyaratannya adalah : Copy NPWP & KTP sesuai nama pemilik usaha yang tertera di NPWP. Kalau diurus oleh orang lain, harus menyertakan surat kuasa dan copy KTP yang mengurus.

Terima Kasih kembali.
Purwanto