home

Wednesday, August 8, 2007

Tanya : Pajak Reklame

Berikut contoh pertanyaan tentang Pajak Reklame yang muncul pada milis "Tangan Di Atas" yang saya ikuti, berikut dengan kutipan beberapa jawaban di milis yang sama;

Tanya :
Ass TDAers,
Boleh minta masukannya mengenai pajak Reklame.Beberapa hari yang lalu saya menerima surat tentang hal tersebut dan diharuskan melapor dalam waktu 3 x 24 jam untuk segera melapor dan melunasi pajak atas reklame banner Outlet Shaakira yang saya pasang persis diatas atap toko.Suami saya pun langsung telpon dan datang kesana. Niat baik untuk segera melapor dan berharap bahwa tarifnya tidak memberatkan akhirnya runtuh setelah mendengar penjelasan staf dari kantor tsbt. Lumayan berat ternyata. Apalagi diharuskan membayar tahunan untuk banner kami tsbt.Apakah ada member TDA yang bisa sharing tentang hal ini, dan mungkin saja saat ini Pemda Jakarta sedang bergiat merapikan reklame-2 yang ada.Saya berharap ada yang bisa sharing ya :-)Terima Kasih.
Salam,
Doris Nasution
Jawab :
Ass. Wr. Wb.Bu Doris yth.,
memasang billboard atau banner di pagar depan, jalan raya, atau atap bangunan memang terkena pajak reklame, karena termasuk kategori outdoor advertising dan berada di ruang publik, kalau mau mengakali agar tetap bisa memasang billboard atau banner yang bebas pajak reklame, lakukan pemasangan di lokasi yang dikategorikan sebagai indoor advertising, yaitu:1. Ruang tamu kita (front office desk/receiptionist) dan diseluruh ruangan dalam bangunan2. Di pagar tembok rumah atau pintu masuk yang berada di halaman kita, tapi jangan melewati batas ketinggian tembok/atap.2 kategori ini tidak terkena pajak reklame, di kantor saya juga kita memasang 2 billboard besar berukuran 1m x 1,5m di tembok bangunan di depan pintu masuk kantor dengan ketinggian 1,5 - 2 meter tidak terkena pajak reklame, tapi 1 sign board kecil yang berukuran 40cm x 60 cm di tembok pagar kantor terkena pajak reklame karena sudah berada di ruang publik. Coba pergunakan trik yang sama. Sekian sharing dari saya, mengenai pembayaran pajak reklame ada beberapa kategori, mulai yang temporer seperti spanduk hingga yang terkena pajak tahunan seperti sign board, mungkin teman2 lain bisa sharing?Semoga membantu,
Wassalam,
Deni Danasenjaya.
Jawaban Dari Saya:
Dear bu Doris,

Kalau kita memasang iklan / shopsign / papan nama toko dan lain sebagainya di luar ruang atau di wilayah publik, kita memang diharuskan membayar pajak reklame. Saran saya sebaiknya memang segera diurus dengan baik supaya seumur hidup Anda tidak dikejar-kejar orang pemda.(Hal ini pernah terjadi juga pada saya sebelumnya). Namun Jangan percaya dulu dengan angka-angka uang yang harus dibayar kepada mereka. Cara menghitung biaya pajak reklame Out door / luar ruang dapat Ibu lihat di Blog saya di :
http://purwanto89.blogspot.com

Pada blog tersebut saya memberikan contoh RUMUS hitungan untuk spanduk ukuran 1x4 meter dipasang selama 30 hari.

Pada kasus ibu yang perlu diubah adalah jumlah hari menjadi 365 (1tahun), ukuran shopsign / papan reklame, dan nilai NSR-nya yaitu sekitar Rp. 8.000,-

Pastikan bahwa setelah membayar Ibu mendapatkan kertas print out berlogo pemda DKI ukuran A4/kuarto yang kop suratnya bertuliskan "PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - DINAS PENDAPATAN DAERAH" yang berisi tentang "SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH (SKPD)"

Pastikan juga nanti Ibu mendapat stiker yang harus ditempel pada daerah yang mudah terlihat di papan reklame Ibu.

Masalah pajak reklame ini memang lahan subur bagi orang pemda untuk mengutip uang dari kita tanpa disetorkan ke Pemerintah. Untuk "mengakalinya" bisa juga digunakan cara seperti Pak Deni. Jadi tak perlu bayar pajak reklame publik.

Demikian dari saya;
Purwanto

6 comments:

Anonymous said...

Pak Pur,saya mau tanya tentang pajak reklame untuk neon box (logo usaha dan alamat) yang lokasinya di jakarta barat, dengan ukuran 1 x 1.5m,keadaan ditanam dan ketinggian +/- 3 meter.

1. Apa peraturannya sama seperti yang dikatakan Pak Deni?
2.Bagaimana cara perhitungan pajaknya?
3.Berapa tarif pajak reklame yang berlaku saat ini di jakarta barat? karena saya hanya menemukan pajak reklame yang di http://dispenda.bogorkab.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=131&Itemid=179&limit=1&limitstart=1, apa peraturan yang berlaku sama?
Mohon bantuan informasinya.
Terima kasih sebelumnya.

Unknown said...

Pak Pur,
Bagimana kalau yg didisplay depan toko bukan merek dagang tapi sekedar penyampaian jasa/info promo ? tetap kena pajaka ? Trims

Gunawan L

Unknown said...

Pak Pur,
Bagimana kalau yg didisplay depan toko bukan merek dagang tapi sekedar penyampaian jasa/info promo ? tetap kena pajaka ? Trims

Gunawan L

purwanto89 said...

to pak Gunawan : Kalau memasangnya di luar toko atau publik area, pada prinsipnya tetap terkena pajak Reklame, karena tetap bersifat iklan luar ruang. Tapi kalau ukurannya tidak terlalu besar dan diletakkan sedikit agak kedalam plafond/atap toko kita biasanya petugas akan mengabaikannya. Terima kasih telah berkunjung ke blog saya.(purwanto)

Unknown said...

Permisi, mau numpang tanya:
Saya sebelumnya ada pasang papan nama tetapi itu jg di dalam lahan pakir saya dg ketinggian 3m n luas papan nama 1x2m bolak-balik
Yg jadi pertanyaan saya, waktu itu saya udah dapat surat tentang tunggakan papan nama saya yg blon di byr dan harus ke kantor.
setelah saya mengurus ke kantor n berniat untuk tidak memakai papan nama saya itu karena saya sudah ada papan nama yg menempel di dinding.
Persyaratan dr mereka udah saya turuti untuk melepas nama toko saya bolak balik, yg jd masalahnya tiang papan nama saya yg masih ada bidangnya di permasalahkan lg padahal bidang papan nama itu sudah kosong cuma besi yg melekat, mohon pemasukan n saran dr teman2

Unknown said...

Pak saya mau sharing, misalnya saya mau pasang reklame isinya promo makanan menu di dalam teras ukuran 193 tinggi dan lebar 80 cm di area hotel di teras apakah kena pajaknya? Kalau d tembok hotel ttp kena jga, kbtulan hotel tempat saya brkerja strategis d pinggir jalan, tq pak