home

Sunday, July 27, 2008

IKLAN DI TV & RADIO

TANYA:

allow mas aku raja salam kenal.

aku mau nanya neh kalo mengenai biaya pajak iklan tapi menggunakan sarana media elektronik seperti tv, radio dan mungkin yang terbaru menggunakan Hand phone (hp)

perincian biayanya seperti apa? dan peraturan yang mengaturnya terdapat dimana?

terima kasih

Rajamanullang

JAWAB:

Pajak iklan di Radio & Televisi tidak sama dengan sistem pajak iklan pada media luar ruang. Bila Raja (mirip nama grup Band ya???) memasang iklan ke sebuah stasiun Televisi/Radio, maka biaya yang harus dibayar dihitung perdetik tayangan. Istilahnya adalah spot iklan. Jadi satu kali iklan Anda mengudara (on air) maka disebut satu spot iklan.

Satuan harga per-Spot tergantung dari durasinya apakah 5 detik, 10 detik, 15 detik, 30 detik, dst. Selain itu harganya tergantung juga pada jam tayangnya serta stasiun radio/TV-nya. Kalau ditayangkan pada acara yang sedang digemari audience atau di jam-jam utama (prime time) harganya akan lebih mahal. Begitu juga kalau Anda memasang iklannya di stasiun TV/Radio yang sedang Ngetop, maka harga iklannya juga mahal.

Unsur pajak iklan pada stasiun TV/Radio biasanya akan dibayarkan oleh stasiun TV/Radio yang bersangkutan kepada pemerintah, namun sebenarnya harga yang mereka tawarkan perdetik untuk si pemasang iklan biasanya sudah diperhitungkan juga unsur pajak ke pemerintahnya. Jadi si pemasang iklan tidak perlu mengurus & bayar pajak iklan lagi.

Kalau iklan di Hand Phone, Anda tinggal menghubungi Agency/Vendor yang menawarkan Provider SMS masal. Saat ini sudah banyak perusahaan yang bergerak didalam bisnis profider SMS ini. Pajak iklannya juga sudah masuk dalam biaya yang mereka tawarkan. Jadi engga usah ngurus pajak iklan lagi.

Sekian, semoga sukses selalu ya Raja....

Purwanto.

Saturday, July 19, 2008

PROMOSI DOKTER GIGI

Tanya :

Bpk Purwanto yth,saya dokter gigi freshgraduate,akan merintis karir di RS swasta di kota kecil di Jateng.Disini kesedaran masy pergi ke dokter gigi msh rendah,saya dokter gigi baru,dan poli gigi di RS ini pun br saya yang merintis.Pdhl RS ini sdh lm berdiri tp tdk ada dokter giginya.blm apa2 sy udah stres.Tkt g jln,coz semua alat dan bhn sy bw sndr,.Sy ingin melakukan promosi,tp tkt menyalahi kode etik.Apa aja promosi yang tepat buat sy?Jika blh membuat brosur,mhn saran brosur yang bagus dan tdk melanggar kode etik kesehatan gigi. trm kasih byk atas bantuannya.Smg Tuhan membalas kebaikan Anda.

drg. Asti


Jawab :

Dokter Asti yang baik, jangan stress dulu dong......

Pasti ada jalan kok, Cuma mungkin perlu proses dulu lah. Tidak semua masalah itu bisa terselesaikan dalam satu kedipan mata.

Jadi supaya masyarakat sekitar memiliki kesadaran untuk pergi ke dokter gigi, saya ada beberapa tips berpromosi yang mungkin bisa diterapkan.

Pada dasarnya berpromosi itu tidak hanya melulu dengan Brosur. Banyak cara yang bisa dilakukan agar Poli Gigi dokter Asti bisa dikenal masyarakat. Salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan yang langsung mengarah ke target/sasaran market kita. Misalnya buatlah kerja sama sosial antara RS tempat dokter bekerja dengan beberapa Sekolah di sekitarnya. Kegiatannya adalah berupa penyuluhan kesehatan dan perawatan gigi gratis bagi siswa SD atau TK. Demonstrasikan kepada mereka bagaimana menggosok gigi yang benar, dan yang paling penting adalah ”pesan sponsornya” yaitu anjurkan kepada anak-anak tersebut untuk pergi ke dokter gigi kalau giginya bermasalah seperti gigi berlubang, gigi susunya goyang & mau copot, atau masalah lainya yang dokter tentu lebih tahu dibanding saya. Bila perlu ada prakteknya berupa gosok gigi bersama oleh seluruh siswa sekolah tersebut. ”Pesan sponsor” lainnya adalah perkenalkan diri dokter sendiri dan Poli gigi tempat dokter berpraktek. Selain ditargetkan ke sekolah-sekolah, ada baiknya juga dilakukan ke kelompok atau organisasi masyarakat sekitar seperti ibu-ibu PKK, kelompok pengajian, karang taruna, pesantren dll.

Bicarakan program tersebut ke pimpinan RS dan pimpinan sekolah/organisasi setempat sebagai bentuk kegiatan bakti sosial RS kepada masyarakat sekitar. Ajaklah semua rekanan bisnis RS seperti apotik & suplyer obat/peralatan kesehatan untuk menyumbangkan dananya berapapun boleh lah. Bila perlu ada sponsor yang menyumbangkan perlengkapan pendukung seperti sikat gigi & pasta gigi gratis. Dokter-dokter lain yang pasiennya sudah banyak juga perlu diajak sumbangan untuk kegiatan tersebut.

Kalau itu semua bisa dijalankan, saya rasa dokter Asti tidak perlu keluar biaya banyak agar Poli Giginya dikenal di masyarakat sekitar. Karena namanya juga kegiatan sosial, biasanya banyak yang mau nyumbang meskipun cuma uang lima ribu atau sepuluh ribu rupiah atau cuma pasta/sikat gigi satu lusin, tampung saja kan lumayan he...he..... Jadi modalnya Cuma proposal kegiatan & surat-menyurat. Selain itu tidak melanggar kode etic kedokteran, karena di sekolah (SD) saya dulu juga pernah dilakukan acara seperti ini.

Demikian sekedar ide dari saya, semoga bisa dilakukan di tempat dokter Asti bekerja.

Semoga sukses.

Purwanto

Friday, July 4, 2008

Periklanan Dalam Sponsorship

Tanya:
Salam kenal,

saya ingin tanya mas, bagaimana tata cara periklanan dalam sponsorship? Misalnya, iklan sponsor tersebut akan terdapat di benda-benda yang digunakan untuk kepentingan umum (contoh: logo sponsor pada tempat sampah atau deretan neon box sebagai lampu jalan). Kemudian, pihak mana yang harus berhubungan dengan soal pajak iklannya (pihak pemberi atau penerima dana sponsor)? Sebagai tambahan, iklan akan dipasang di lahan yang diadopsi sebagai kawasan konservasi lingkungan dan fasilitas warga di sekitarnya. (cat: proyek ini bukan milik pemda sekalipun tidak menutup kemungkinan untuk diajukan ke pihak tersebut)


Sekian pertanyaan dari saya, mohon masukannya mas. Terima kasih.

Regard,
Yunita Cindra

Jawab :

Periklanan dalam sponsorship yang berhubungan dengan prasarana umum biasanya akan tetap dikenakan pajak reklame, meskipun itu tujuannya untuk pelayanan sosial seperti penyediaan tempat sampah di lokasi umum/publik. Namun sebenarnya masih bisa dinegosiasikan dengan pihak pemerintah daerah setempat asalkan aspek sosialnya lebih besar dari kepentingan sponsornya, kemungkinan masih bisa bebas pajak reklame. Coba saja hubungi pihak Kecamatan tempat lokasi kegiatan tersebut untuk bisa di-reduksi pajak iklannya bahkan mungkin diajak juga untuk bekerja sama dalam program tersebut. Yang berhubungan dengan pihak Pemerintah biasanya adalah penyelenggara kegiatan, sedangkan pihak sponsor biasanya hanya menyediakan dana & prasarana saja.

Terima kasih juga atas kunjungan ke Blog saya, semoga kegiatannya sukses.

Purwanto