home

Sunday, May 2, 2010

SEKALI LAGI : "PAJAK REKLAME"


Sejak saya mengulas tentang pajak Reklame baik itu Billboard, spanduk, umbul-umbul, video wall dll; Ada banyak sekali pertanyaan yang masuk ke e-mail saya atau bertanya via sms. Nah... untuk mengetahui lebih detail lagi tentang peraturan mengenai pajak reklame tersebut, maka saya buatkan link resminya yah....
Untuk wilayah Jakarta, kunjungi website berikut http://dipenda.jakarta.go.id/modules/perundangan/item.php?itemid=7
Untuk wilayah lain di Indonesia sabar ya... lain waktu saya coba ulas lagi.

2 comments:

Pajak said...

mas..
buat daerah yogyakarta ada gak linknya ?

purwanto89 said...

untuk daerah Jogja coba ke link berikut

http://www.jogjakota.go.id/index/extra.detail/1645/pajak-reklame.html