home

Wednesday, August 8, 2007

Tanya : PENGURUSAN PAJAK REKLAME

Berikut contoh pertanyaan yang sering diajukan melalui e-mail pribadi Saya, dan akan Saya jawab melalui Blog ini supaya yang lainnya juga bisa mengetahui;
Halo Pak Purwanto,

Salam kenal pak Purwanto, saya membaca blog bapak mengenai promosi dan saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan.

Saat ini saya sedang berniat untuk membuat suatu usaha di daerah serpong tepatnya di jalan raya BSD. Rencananya saya akan membuat shopsign di dinding ruko dan papan reklame mengenai produk/jasa yang saya tawarkan terletak disisi jalan.

Yang saya ingin tanyakan adalah:
1. Berapakah besar pajak reklame di daerah tersebut per m2-nya per tahun?
2. Dimana tempat untuk mendaftarkan reklame yang akan saya pasang untuk daerah tersebut?
3. Persyaratan apa saja yang harus saya sertakan untuk mengurus hal tersebut, apakah diperlukan SIUP, NPWP atau yang lainnya?

Terimaka kasih atas bantuan dan infonya, saya akan konsultasi lebih lanjut dengan bapak.

Salam,
Ardhi
Jawab :
Salam kenal juga buat pak Ardhi

1. Perhitungan pajak reklamenya sebagai berikut :
= Panjang x Lebar x jumlah hari x NSR x tarif pajak (sama seperti rumus dalam blog saya)kalau setahun berarti jumlah harinya 365
NSR untuk BSD biasanya sekitar Rp. 8.000,-/m2/hari (tergantung kelas Jalan)
tarif pajaknya 25%

2.Tempat pendaftaran pajak reklame ada di kantor Kecamatan sesuai lokasi shopsign milik bapak.

3. Persyaratannya adalah : Copy NPWP & KTP sesuai nama pemilik usaha yang tertera di NPWP. Kalau diurus oleh orang lain, harus menyertakan surat kuasa dan copy KTP yang mengurus.

Terima Kasih kembali.
Purwanto

No comments: