home

Sunday, July 27, 2008

IKLAN DI TV & RADIO

TANYA:

allow mas aku raja salam kenal.

aku mau nanya neh kalo mengenai biaya pajak iklan tapi menggunakan sarana media elektronik seperti tv, radio dan mungkin yang terbaru menggunakan Hand phone (hp)

perincian biayanya seperti apa? dan peraturan yang mengaturnya terdapat dimana?

terima kasih

Rajamanullang

JAWAB:

Pajak iklan di Radio & Televisi tidak sama dengan sistem pajak iklan pada media luar ruang. Bila Raja (mirip nama grup Band ya???) memasang iklan ke sebuah stasiun Televisi/Radio, maka biaya yang harus dibayar dihitung perdetik tayangan. Istilahnya adalah spot iklan. Jadi satu kali iklan Anda mengudara (on air) maka disebut satu spot iklan.

Satuan harga per-Spot tergantung dari durasinya apakah 5 detik, 10 detik, 15 detik, 30 detik, dst. Selain itu harganya tergantung juga pada jam tayangnya serta stasiun radio/TV-nya. Kalau ditayangkan pada acara yang sedang digemari audience atau di jam-jam utama (prime time) harganya akan lebih mahal. Begitu juga kalau Anda memasang iklannya di stasiun TV/Radio yang sedang Ngetop, maka harga iklannya juga mahal.

Unsur pajak iklan pada stasiun TV/Radio biasanya akan dibayarkan oleh stasiun TV/Radio yang bersangkutan kepada pemerintah, namun sebenarnya harga yang mereka tawarkan perdetik untuk si pemasang iklan biasanya sudah diperhitungkan juga unsur pajak ke pemerintahnya. Jadi si pemasang iklan tidak perlu mengurus & bayar pajak iklan lagi.

Kalau iklan di Hand Phone, Anda tinggal menghubungi Agency/Vendor yang menawarkan Provider SMS masal. Saat ini sudah banyak perusahaan yang bergerak didalam bisnis profider SMS ini. Pajak iklannya juga sudah masuk dalam biaya yang mereka tawarkan. Jadi engga usah ngurus pajak iklan lagi.

Sekian, semoga sukses selalu ya Raja....

Purwanto.

Saturday, July 19, 2008

PROMOSI DOKTER GIGI

Tanya :

Bpk Purwanto yth,saya dokter gigi freshgraduate,akan merintis karir di RS swasta di kota kecil di Jateng.Disini kesedaran masy pergi ke dokter gigi msh rendah,saya dokter gigi baru,dan poli gigi di RS ini pun br saya yang merintis.Pdhl RS ini sdh lm berdiri tp tdk ada dokter giginya.blm apa2 sy udah stres.Tkt g jln,coz semua alat dan bhn sy bw sndr,.Sy ingin melakukan promosi,tp tkt menyalahi kode etik.Apa aja promosi yang tepat buat sy?Jika blh membuat brosur,mhn saran brosur yang bagus dan tdk melanggar kode etik kesehatan gigi. trm kasih byk atas bantuannya.Smg Tuhan membalas kebaikan Anda.

drg. Asti


Jawab :

Dokter Asti yang baik, jangan stress dulu dong......

Pasti ada jalan kok, Cuma mungkin perlu proses dulu lah. Tidak semua masalah itu bisa terselesaikan dalam satu kedipan mata.

Jadi supaya masyarakat sekitar memiliki kesadaran untuk pergi ke dokter gigi, saya ada beberapa tips berpromosi yang mungkin bisa diterapkan.

Pada dasarnya berpromosi itu tidak hanya melulu dengan Brosur. Banyak cara yang bisa dilakukan agar Poli Gigi dokter Asti bisa dikenal masyarakat. Salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan yang langsung mengarah ke target/sasaran market kita. Misalnya buatlah kerja sama sosial antara RS tempat dokter bekerja dengan beberapa Sekolah di sekitarnya. Kegiatannya adalah berupa penyuluhan kesehatan dan perawatan gigi gratis bagi siswa SD atau TK. Demonstrasikan kepada mereka bagaimana menggosok gigi yang benar, dan yang paling penting adalah ”pesan sponsornya” yaitu anjurkan kepada anak-anak tersebut untuk pergi ke dokter gigi kalau giginya bermasalah seperti gigi berlubang, gigi susunya goyang & mau copot, atau masalah lainya yang dokter tentu lebih tahu dibanding saya. Bila perlu ada prakteknya berupa gosok gigi bersama oleh seluruh siswa sekolah tersebut. ”Pesan sponsor” lainnya adalah perkenalkan diri dokter sendiri dan Poli gigi tempat dokter berpraktek. Selain ditargetkan ke sekolah-sekolah, ada baiknya juga dilakukan ke kelompok atau organisasi masyarakat sekitar seperti ibu-ibu PKK, kelompok pengajian, karang taruna, pesantren dll.

Bicarakan program tersebut ke pimpinan RS dan pimpinan sekolah/organisasi setempat sebagai bentuk kegiatan bakti sosial RS kepada masyarakat sekitar. Ajaklah semua rekanan bisnis RS seperti apotik & suplyer obat/peralatan kesehatan untuk menyumbangkan dananya berapapun boleh lah. Bila perlu ada sponsor yang menyumbangkan perlengkapan pendukung seperti sikat gigi & pasta gigi gratis. Dokter-dokter lain yang pasiennya sudah banyak juga perlu diajak sumbangan untuk kegiatan tersebut.

Kalau itu semua bisa dijalankan, saya rasa dokter Asti tidak perlu keluar biaya banyak agar Poli Giginya dikenal di masyarakat sekitar. Karena namanya juga kegiatan sosial, biasanya banyak yang mau nyumbang meskipun cuma uang lima ribu atau sepuluh ribu rupiah atau cuma pasta/sikat gigi satu lusin, tampung saja kan lumayan he...he..... Jadi modalnya Cuma proposal kegiatan & surat-menyurat. Selain itu tidak melanggar kode etic kedokteran, karena di sekolah (SD) saya dulu juga pernah dilakukan acara seperti ini.

Demikian sekedar ide dari saya, semoga bisa dilakukan di tempat dokter Asti bekerja.

Semoga sukses.

Purwanto

Friday, July 4, 2008

Periklanan Dalam Sponsorship

Tanya:
Salam kenal,

saya ingin tanya mas, bagaimana tata cara periklanan dalam sponsorship? Misalnya, iklan sponsor tersebut akan terdapat di benda-benda yang digunakan untuk kepentingan umum (contoh: logo sponsor pada tempat sampah atau deretan neon box sebagai lampu jalan). Kemudian, pihak mana yang harus berhubungan dengan soal pajak iklannya (pihak pemberi atau penerima dana sponsor)? Sebagai tambahan, iklan akan dipasang di lahan yang diadopsi sebagai kawasan konservasi lingkungan dan fasilitas warga di sekitarnya. (cat: proyek ini bukan milik pemda sekalipun tidak menutup kemungkinan untuk diajukan ke pihak tersebut)


Sekian pertanyaan dari saya, mohon masukannya mas. Terima kasih.

Regard,
Yunita Cindra

Jawab :

Periklanan dalam sponsorship yang berhubungan dengan prasarana umum biasanya akan tetap dikenakan pajak reklame, meskipun itu tujuannya untuk pelayanan sosial seperti penyediaan tempat sampah di lokasi umum/publik. Namun sebenarnya masih bisa dinegosiasikan dengan pihak pemerintah daerah setempat asalkan aspek sosialnya lebih besar dari kepentingan sponsornya, kemungkinan masih bisa bebas pajak reklame. Coba saja hubungi pihak Kecamatan tempat lokasi kegiatan tersebut untuk bisa di-reduksi pajak iklannya bahkan mungkin diajak juga untuk bekerja sama dalam program tersebut. Yang berhubungan dengan pihak Pemerintah biasanya adalah penyelenggara kegiatan, sedangkan pihak sponsor biasanya hanya menyediakan dana & prasarana saja.

Terima kasih juga atas kunjungan ke Blog saya, semoga kegiatannya sukses.

Purwanto

Thursday, May 22, 2008

MEMBUAT SENDIRI BROSUR PERUSAHAAN SECURITY

Berikut masuk ke redaksi dua pertanyaan bersambungan yang mewakili beberapa pertanyaan serupa dan sering kali diajukan kepada Saya via E-mail. Dilain kesempatan mungkin Saya akan uraikan secara detail & gamblang tentang "Bagaimana membuat Brosur sendiri". Sehingga bagi mereka yang baru memulai usaha atau perusahaannya masih kecil dan belum memiliki budget promosi yang besar akan bisa melakukan promosi melalui brosur dengan biaya murah.

TANYA 1:
Pak Purwanto yang baik,
Saya ingin menanyakan bagaimana membuat brosur promosi yang menarik untuk produk perusahaan kami yaitu alat-alat keamanan (Electronic Security System). Selama ini yang saya gunakan adalah promosi melalui Surat Perkenalan yang menurut standar bos saya itu udah JaDul atau ketinggalan jaman. Bersama ini saya attach juga Surat Perkenalan yang saya pakai untuk menawarkan produk perusahan.Saya mengirimkan Surat Penawaran itu melalui fax di komputer.

Saya mohon bantuan saran dan informasinya ya pak atas pertanyaan saya ini.Saya sangat membutuhkan balasan secepatnya dari Bapak. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.


Ttd
Rini


JAWAB 1:
Ibu Rini yang Baik Hati juga….

Betul apa yang dikatakan Bos Anda itu. Kalau kita berpromosi hanya melalui surat perkenalan saja tentulah tidak cukup. Apalagi produk yang dijual juga termasuk produk yang bukan kebutuhan kita sehari-hari. Karena tidak semua perusahaan membutuhkan peralatan keamanan seperti yang Anda tawarkan. Oleh sebab itu buatlah Brosur. Tepatnya kalau Saya pikir adalah “Product Catalogue” (Katalog Produk).

Dari contoh surat penawaran yang Anda buat, Saya melihat bahwa produk yang ditawarkan cukup beragam. Sehingga saya menyarankan untuk membuat Katalog Produk saja dibanding Brosur (Baca di blog saya yang berjudul: “Brosur, Katalog & Flyer, sejenis tapi beda fungsi”) . Karena dalam sebuah Katalog, Anda bisa memasukkan semua jenis barang yang dijual.

Materi yang perlu dimasukkan ke dalam Katalog perusahaan Ibu adalah sebagai berikut:

1. Jelaskan secara singkat sejarah atau profil perusahaan Anda. Lengkapi dengan Foto kantor yang representatif, Ruang kerja & staff kantor yang menggambarkan bahwa perusahaan Anda cukup Bonafid & dapat dipercaya.

2. Foto display peralatan keamanan yang dijual satu persatu dilengkapi dengan data spesifikasi produk, keunggulan fungsi, dan harga bila perlu.

3. Usahakan urutan awal dari produk-produk yang di-display mulai dari produk yang paling banyak dibutuhkan dulu (paling laku), dan paling akhir adalah produk yang kurang laku.

4. Bila memiliki produk unggulan, maka letakkanlah foto produk tersebut di awal dan dibuat agak lebih besar & dominan dibandingkan dengan produk yang lainnya.

5. Cantumkanlah garansi & Layanan purna jualnya.

6. Sebagai reverensi cantumkan juga perusahaan-perusahaan yang telah menggunakan produk Anda, dan usahakan urut dari perusahaan yang cukup terkenal sampai ke perusahaan kecil.

7. Karena produk Anda adalah peralatan keamanan, maka hindari penggunaan warna-warna cerah, warna muda atau cream pada brosur/katalog Anda. Warna gelap & tua akan menambah kesan produk Anda lebih excluvive.

8. Paling akhir jangan lupa cantumkan Nama Perusahaan, alamat, website, e-mail & nomor telephone/Fax agar orang yang tertarik produk Anda bisa dengan mudah mendapatkan informasi tentang produk Anda. Bila perlu cantumkan pula Nama & no. HP Anda sebagai Marketing yang bertanggung jawab untuk melayani konsumen bila membutuhkan informasi produk.


TANYA 2:

Terima Kasih atas jawabannya pak,hanya saja masih ada yang mengganjal bagi saya. Saya berkeinginan untuk membuat brosurnya sendiri menggunakan fasilitas komputer yang ada di kantor. Permasalahannya adalah saya belum pernah membuat brosur baik cetak ataupun Digital.Kira-kira bapak bisa membantu saya dengan memberikan sedikit panduan bagaimana cara membuatnya?apakah lebih bagus pakai power point? word? atau...?.

Sekali lagi saya mohon bantuannya ya pak...

Terima Kasih

JAWAB 2 :
Ingin membuat brosur sendiri? Oke akan Saya arahkan secara garis besarnya saja ya....

Banyak sekali program yang bisa digunakan untuk membuat brosur ini. Yang paling banyak dipakai oleh para disainer adalah Photoshop, Freehand & CorelDraw. Tapi program-program tersebut lumayan rumit untuk para pemula. Anda bisa menggunakan Microsoft Word untuk sekedar membuat brosur sederhana. Di dalam program tersebut sudah disediakan “Templates” untuk membuat brosur. Anda tinggal mengikuti prosedur yang ada di dalamnya dan disesuaikan dengan kebutuhan disain brosur yang dikehendaki. Di sini Saya tidak akan mengulas secara detail bagaimana cara membuat brosur dengan Microsoft Word, karena Anda bisa dapatkan panduannya di buku-buku terbitan umum yang sangat banyak di pasaran.

Setelah Disain selesai, maka cobalah untuk dicetak dengan mesin printer yang ada di kantor. Kalau hasil Layout/tata letaknya sudah bagus maka Anda sudah bisa mencetak di percetakan umum. Apabila ingin mecetak dalam jumlah hanya sedikit, maka jangan pergi ke percetakan Offset karena justru akan terlalu mahal biayanya. Pergilah ke tempat yang melayani Digital Printing. Di tempat Digital Printing biasanya kita masih bisa order dalam jumlah beberapa lembar saja.

Demikian penjelasan dari Saya. Selamat mencoba dan semoga sukses.

Purwanto

Wednesday, May 14, 2008

MEMBUAT MAJALAH TENTANG IKLAN

Berikut ada pertanyaan menarik yang mampir ke redaksi dan cukup bagus untuk bisa di-Sharing ke teman-teman yang yain :


saya mau tanya nih pa?
fungsi dan manfaat iklan menurut teori (teks books) tuh gmana sih?

Trus saya berencana mau bikin majalah yang contentnya tentang iklan2 produk apa yang perlu saya persiapkan untuk menbikin usaha itu?

cotoh proposal Bisnis plan yang baik dan benar seperti apa?

terakhir apakah bapak punya data perusahaan2 besar dalam mengiklan tuh pertahunya brapa kali trus budget yang di keluarkanya brapa?

sebelunya saya ucapkan terima kasih
saya berharap besar bapak bisa memberikan masukan atau jawaban apa yang saya pertanyakan.

wassalam
dimas

March 13, 2008 2:41 PM


Jawab:

Fungsi & Manfaat iklan adalah menginformasikan kepada Konsumen mengenai suatu produk, harga, keunggulan, dan segala informasi yang berhubungan dengannya. Selain berfungsi untuk menginformasikan suatu produk kepada para konsumen, promosi juga diperlukan untuk keperluan dan tujuan lain yaitu :

1. Untuk meningkatkan penjualan

2. Untuk mengumumkan program penjualan khusus seperti diskon istimewa, bonus tambahan atau undian berhadiah

3. Meluncurkan tipe baru dari sebuah produk yang sebelumnya sudah ada dengan berbagai perbaikan dan pengembangan.

4. Sebagai pengingat agar konsumen tetap tahu bahwa produk kita masih bertahan dengan kualitas yang bagus.

5. Menggapai konsumen-konsumen baru

6. Meningkatkan “Brand Image” atau membuat konsumen lebih percaya pada produk kita.

7. Mengundang keingintahuan konsumen akan produk yang kita jual.

Bila Bapak ingin membuat majalah khusus iklan, maka Langkah awalnya adalah membentuk badan hukum dulu yang bergerak dibidang penerbitan majalah. Datanglah ke Notaris untuk menanyakan persyaratan apa saja agar bisa mendapatkan izin usaha yang dimaksud.

Setelah segala bentuk aspek legal sebuah perusahaan sudah Bapak dapatkan, maka langkah berikutnya adalah mengumpulkan data-data perusahaan yang sering beriklan di media massa. Data perusahaan dapat diperoleh dari Koran harian, Tabloid atau majalah yang terbit secara umum dan catat saja alamat & no. telpon produk-produk yang sedang beriklan di media-media tersebut. Dari no. telpon yang tertera di iklan mereka, Bapak bisa memperoleh data mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam urusan periklanannya. Biasanya yang mengurus iklan ini adalah bagian Promosi.

Tawarkanlah kepada mereka untuk beriklan secara gratis dulu dalam beberapa kali penerbitan awal. Karena orang/perusahaan tentu tidak mau mengeluarkan uang untuk sesuatu yang belum pernah ada dan dilihat bentuk fisiknya. Jadikanlah penerbitan awal ini sebagai contoh untuk penawaran ruang iklan pada penerbitan berikutnya.

Mengenai pertanyaan proposal Bisnis Plan yang baik seperti apa, mohon maaf saya tidak bisa menjawab di forum ini karena Saya hanya akan fokuskan diskusinya kepada masalah sekitar promosi saja.

Mengenai Budget iklan perusahaan-perusahaan Besar, tentu bervariasi jumlahnya. Setiap perusahaan memiliki strategi yang berbeda dalam mengalokasikan dananya untuk iklan/promosi. Strategi yang umum adalah perusahaan mengalokasikan sejumlah dana tertentu yang akan digunakan selama setahun, yang kemudian akan di-breakdown (dibagi-bagi) menjadi budget untuk belanja iklan perbulannya. Budget ini biasanya sudah disediakan oleh perusahaan di awal masa anggaran mereka & akan digunakan selama setahun ke depan. Jadi apapun yang terjadi selama masa anggaran berjalan, budget tersebut bersifat tetap nilai/jumlahnya.

Strategi yang lainnya adalah mereka mengalokasikan biaya iklannya dari harga produk yang dijual. Jadi biaya ikan dibebankan ke dalam biaya produksi sebuah produk. Contohnya adalah sebagai berikut; ongkos perakitan sebuah televisi 12” adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan biaya iklan/promosi per-televisi dialokasikan sebesar Rp. 100.000,-. Maka Biaya produksinya dianggap Rp. 1.100.000,- per-televisi. Bila margin keuntungannya 30% maka harga dipasaran menjadi Rp 1.100.000,- x 1,3 = Rp. 1.430.000,-. Jadi kalau sebuah pabrik memproduksi Televisi sebanyak 1000 unit, maka alokasi biaya promosinya menjadi Rp.100.000,- x 1000 unit = Rp. 100.000.000,-. Kalau produksinya lebih banyak lagi, maka alokasi biaya promosinya juga akan lebih besar lagi. Jadi besarnya budget iklan akan variable dan tergantung pada laku atau tidaknya sebuah produk di pasaran.

Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat & Semoga Sukses Selalu.

Salam;
Purwanto