home

Showing posts with label media luar ruang. Show all posts
Showing posts with label media luar ruang. Show all posts

Sunday, May 2, 2010

SEKALI LAGI : "PAJAK REKLAME"


Sejak saya mengulas tentang pajak Reklame baik itu Billboard, spanduk, umbul-umbul, video wall dll; Ada banyak sekali pertanyaan yang masuk ke e-mail saya atau bertanya via sms. Nah... untuk mengetahui lebih detail lagi tentang peraturan mengenai pajak reklame tersebut, maka saya buatkan link resminya yah....
Untuk wilayah Jakarta, kunjungi website berikut http://dipenda.jakarta.go.id/modules/perundangan/item.php?itemid=7
Untuk wilayah lain di Indonesia sabar ya... lain waktu saya coba ulas lagi.

Thursday, January 8, 2009

REKLAME DI PINGGIR JALAN

TANYA:

Salam Mas purwanto,
Belum lama Saya baca artikel - Artikel yang Mas muat di blog, menurut Saya Blog ini sangat bermanfaat sekali dan memancing Saya menanyakan.

contoh nya seperti ini ;

Suatu waktu Saya keliling jakarta, Saya melihat banyak sekali Billboard atau media reklame yang berada di pinggiran jalan dan bahkan ada juga yang berada di samping trotoar (bak tanaman).

Nah yang ingin Saya tanyakan :

1. Bukankah hal semacam itu sangat mengganggu sekali terutama bagi pejalan kaki atau mengganggu lingkungan terutama penglihatan Kita?

2. Bagaimana Pemerintah Menangani hal semacam ini?

3. Sebenarnya itu lahan milik siapa? Jika milik pemda bagaimana prosesi nya, apakah lahan itu di sewa atau di beli sebagian sesuai dengan ukuran billboard nya oleh pihak advertising. Jika milik perorangan bagaimana?

4. Pihak - pihak mana saja yang terkait dalam urusan ini Reklame ini.

5. Yang Saya pernah dengar dari sumber lain, proses pengurusan pajak biasa nya rumit dan banyak yang "suka duit". Bagaiamana mengatasi hal ini.

Mungkin sekian dulu, Saya menunggu info nya, Terima kasih

Salam
David


JAWAB:

Langsung saya jawab satu per satu yah:

1. Billboard/reklame yang ada di taman atau pinggir jalan memang terkadang malah merusak keindahan lingkungan yang bersangkutan. Bahkan malah mengganggu para pejalan kaki karena pondasi strukturnya berada ditrotoar jalan. Ada dua pihak penyebab sebuah papan reklame bisa dipasang disuatu tempat, yaitu atas permintaan Pihak Sponsor atau pemilik merek dagang dan satu lagi adalah atas anjuran Advertising Agency. Ke-duanya menginginkan titik lokasi tersebut biasanya karena alasan lokasinya yang sangat strategis, banyak dilalui orang & kendaraan serta jarak pandang/view-nya bagus.

2. Sebenarnya tergantung dari pemerintah daerah setempat apakah mau menertibkan atau tidak. Memang sesekali saya membaca berita bahwa aparat yang berwenang menertibkan billboard yang dipasang sembarangan dan tidak memiliki ijin, tetapi selang beberapa lama biasanya akan muncul kembali. Saya tidak ingin bicara lebih dalam yang bersifat agak politis di sini.

3. Jika lokasi pondasi billboardnya ada di trotoar atau di taman, tentu lahan tersebut milik Pemda. Dan pihak Advertising biasanya membayar sewa lahannya kepada Pemda/Negara karena tidak diperjual belikan. Sedangkan untuk billboard yang pondasinya ada di pekarangan pribadi warga, maka pihak Advertising biasanya menyewa dari pemilik lahan tersebut. Biasanya jarang dan bahkan mungkin tidak pernah ada transaksi jual beli lahan untuk titik billboard. Karena ukuran lahan tanah untuk pondasinya tidak terlalu luas dan biasanya belum tentu titik tersebut dipakai kembali dikemudian hari, sehingga kurang menguntungkan untuk pihak Advertising Agency.

4. Pihak-pihak yang terkait dalam urusan Reklame/billboard ini adalah :

  • Pihak Sponsor, yaitu perusahaan yang beriklan
  • Advertising Agency, sebagai koordinator yang mengurus seluruh proyek.
  • Kontraktor bangunan/struktur, yang membangun struktur pondasi, tiang & papan reklamenya.
  • Pemda, untuk urusan perijinan bangunan & pajak periklanan.
  • PLN, sebagai penyedia listriknya.

5. Saya “No Coment” mengenai hal ini.


Purwanto


Wednesday, August 8, 2007

Tanya : Pajak Reklame

Berikut contoh pertanyaan tentang Pajak Reklame yang muncul pada milis "Tangan Di Atas" yang saya ikuti, berikut dengan kutipan beberapa jawaban di milis yang sama;

Tanya :
Ass TDAers,
Boleh minta masukannya mengenai pajak Reklame.Beberapa hari yang lalu saya menerima surat tentang hal tersebut dan diharuskan melapor dalam waktu 3 x 24 jam untuk segera melapor dan melunasi pajak atas reklame banner Outlet Shaakira yang saya pasang persis diatas atap toko.Suami saya pun langsung telpon dan datang kesana. Niat baik untuk segera melapor dan berharap bahwa tarifnya tidak memberatkan akhirnya runtuh setelah mendengar penjelasan staf dari kantor tsbt. Lumayan berat ternyata. Apalagi diharuskan membayar tahunan untuk banner kami tsbt.Apakah ada member TDA yang bisa sharing tentang hal ini, dan mungkin saja saat ini Pemda Jakarta sedang bergiat merapikan reklame-2 yang ada.Saya berharap ada yang bisa sharing ya :-)Terima Kasih.
Salam,
Doris Nasution
Jawab :
Ass. Wr. Wb.Bu Doris yth.,
memasang billboard atau banner di pagar depan, jalan raya, atau atap bangunan memang terkena pajak reklame, karena termasuk kategori outdoor advertising dan berada di ruang publik, kalau mau mengakali agar tetap bisa memasang billboard atau banner yang bebas pajak reklame, lakukan pemasangan di lokasi yang dikategorikan sebagai indoor advertising, yaitu:1. Ruang tamu kita (front office desk/receiptionist) dan diseluruh ruangan dalam bangunan2. Di pagar tembok rumah atau pintu masuk yang berada di halaman kita, tapi jangan melewati batas ketinggian tembok/atap.2 kategori ini tidak terkena pajak reklame, di kantor saya juga kita memasang 2 billboard besar berukuran 1m x 1,5m di tembok bangunan di depan pintu masuk kantor dengan ketinggian 1,5 - 2 meter tidak terkena pajak reklame, tapi 1 sign board kecil yang berukuran 40cm x 60 cm di tembok pagar kantor terkena pajak reklame karena sudah berada di ruang publik. Coba pergunakan trik yang sama. Sekian sharing dari saya, mengenai pembayaran pajak reklame ada beberapa kategori, mulai yang temporer seperti spanduk hingga yang terkena pajak tahunan seperti sign board, mungkin teman2 lain bisa sharing?Semoga membantu,
Wassalam,
Deni Danasenjaya.
Jawaban Dari Saya:
Dear bu Doris,

Kalau kita memasang iklan / shopsign / papan nama toko dan lain sebagainya di luar ruang atau di wilayah publik, kita memang diharuskan membayar pajak reklame. Saran saya sebaiknya memang segera diurus dengan baik supaya seumur hidup Anda tidak dikejar-kejar orang pemda.(Hal ini pernah terjadi juga pada saya sebelumnya). Namun Jangan percaya dulu dengan angka-angka uang yang harus dibayar kepada mereka. Cara menghitung biaya pajak reklame Out door / luar ruang dapat Ibu lihat di Blog saya di :
http://purwanto89.blogspot.com

Pada blog tersebut saya memberikan contoh RUMUS hitungan untuk spanduk ukuran 1x4 meter dipasang selama 30 hari.

Pada kasus ibu yang perlu diubah adalah jumlah hari menjadi 365 (1tahun), ukuran shopsign / papan reklame, dan nilai NSR-nya yaitu sekitar Rp. 8.000,-

Pastikan bahwa setelah membayar Ibu mendapatkan kertas print out berlogo pemda DKI ukuran A4/kuarto yang kop suratnya bertuliskan "PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - DINAS PENDAPATAN DAERAH" yang berisi tentang "SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH (SKPD)"

Pastikan juga nanti Ibu mendapat stiker yang harus ditempel pada daerah yang mudah terlihat di papan reklame Ibu.

Masalah pajak reklame ini memang lahan subur bagi orang pemda untuk mengutip uang dari kita tanpa disetorkan ke Pemerintah. Untuk "mengakalinya" bisa juga digunakan cara seperti Pak Deni. Jadi tak perlu bayar pajak reklame publik.

Demikian dari saya;
Purwanto

Sunday, May 27, 2007

IKLAN DI MEDIA LUAR RUANG

Yang temasuk IKLAN/PROMOSI di media luar ruang ini antara lain adalah :
1. Billboard
2. Baligho
3. Umbul-umbul
4. Spanduk
5. Papan Nama Toko (Shopsign)
6. Balon Udara
7. Neon Box, dll.

Hal khusus yang perlu diperhatikan saat Anda ingin menggunakan Media luar ruang ini adalah biaya pajak retribusi iklan. Besarnya pajak iklan ini tiap daerah memiliki kebijaksanaan dan peraturan yang berbeda. Namun biasanya hitungan dasarnya adalah sebagai berikut :

Panjang x Lebar x jangka waktu pemasangan (hari) x (NSR) Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak (%)

Contoh :
Bila anda ingin pasang spanduk 1 meter x 4 meter selama 30 hari. Lokasi anda di wilayah DKI dengan kelas jalan A / utama (NSR = Rp. 5.000,-). Biasanya Tarif Pajak dikenakan 25%.

Maka jumlah yang harus dibayar adalah :
1 x 4 x 30 x 5000 x 25% = Rp. 150.000,-

Jadi pajak iklan yang harus dibayar adalah hasil perkalian dari Panjang dengan Lebar bidang gambar dikalikan dengan jumlah hari pemasangan iklan Anda dikalikan lagi dengan nilai Rupiah yang besarnya sesuai peraturan yang berlaku. Disamping faktor-faktor di atas, biasanya ada peraturan tambahan lagi yang bersangkutan dengan luas bidang minimum dari iklan, faktor pencahayaan (Frontlite atau Backlite), lokasi kelas jalan, dll.

Anda harus mengeluarkan dua macam biaya yaitu :
1. Biaya produksi material promosi termasuk ongkos pasang tentunya.
2. Biaya pajak retribusi iklan daerah.

Jika Anda memutuskan untuk menggunakan media luar ruang ini maka pilihlah lokasi yang tepat sesuai sasaran konsumen serta produk Anda. Lokasi-lokasi persimpangan jalan biasanya menjadi incaran utama para pemasang iklan jenis ini. Namun tidak semuanya harus seperti itu. Kadang kala beriklan di dinding luar sebuah pusat pertokoan/Mall juga sangat efektif untuk mereka yang memiliki toko di dalam Mall tersebut. Jadi tidak perlu memasang iklan di persimpangan jalan yang biasanya sangat mahal. Pemasangan iklan di lapangan olah raga juga sangat efektif untuk produk minuman energy, air mineral, suplemen kesehatan dan peralatan olah raga.

Hal penting lainnya dalam merencanakan iklan luar ruang ini adalah jangan menggunakan kata-kata atau kalimat yang terlalu panjang. Karena lokasinya yang berada di tempat-tempat umum, biasanya orang akan membaca iklan ini sambil beraktifitas. Jadi waktu Anda untuk bisa menarik perhatian mereka sangatlah singkat. Supaya pesan dalam iklan Anda efektif maka utamakan untuk menampilkan gambar dan slogan singkat yang mudah diingat.