home

Sunday, July 27, 2008

IKLAN DI TV & RADIO

TANYA:

allow mas aku raja salam kenal.

aku mau nanya neh kalo mengenai biaya pajak iklan tapi menggunakan sarana media elektronik seperti tv, radio dan mungkin yang terbaru menggunakan Hand phone (hp)

perincian biayanya seperti apa? dan peraturan yang mengaturnya terdapat dimana?

terima kasih

Rajamanullang

JAWAB:

Pajak iklan di Radio & Televisi tidak sama dengan sistem pajak iklan pada media luar ruang. Bila Raja (mirip nama grup Band ya???) memasang iklan ke sebuah stasiun Televisi/Radio, maka biaya yang harus dibayar dihitung perdetik tayangan. Istilahnya adalah spot iklan. Jadi satu kali iklan Anda mengudara (on air) maka disebut satu spot iklan.

Satuan harga per-Spot tergantung dari durasinya apakah 5 detik, 10 detik, 15 detik, 30 detik, dst. Selain itu harganya tergantung juga pada jam tayangnya serta stasiun radio/TV-nya. Kalau ditayangkan pada acara yang sedang digemari audience atau di jam-jam utama (prime time) harganya akan lebih mahal. Begitu juga kalau Anda memasang iklannya di stasiun TV/Radio yang sedang Ngetop, maka harga iklannya juga mahal.

Unsur pajak iklan pada stasiun TV/Radio biasanya akan dibayarkan oleh stasiun TV/Radio yang bersangkutan kepada pemerintah, namun sebenarnya harga yang mereka tawarkan perdetik untuk si pemasang iklan biasanya sudah diperhitungkan juga unsur pajak ke pemerintahnya. Jadi si pemasang iklan tidak perlu mengurus & bayar pajak iklan lagi.

Kalau iklan di Hand Phone, Anda tinggal menghubungi Agency/Vendor yang menawarkan Provider SMS masal. Saat ini sudah banyak perusahaan yang bergerak didalam bisnis profider SMS ini. Pajak iklannya juga sudah masuk dalam biaya yang mereka tawarkan. Jadi engga usah ngurus pajak iklan lagi.

Sekian, semoga sukses selalu ya Raja....

Purwanto.

3 comments:

Anonymous said...

sblmnya slm kenal ya pak,
tadi aku searching2 di google eh ktm dengan blog ini. stlah aku baca2,bpk pro sekali dlm dunia promotion.
aku lagi cari tau info tentang perkiraan biaya tuk pasang iklan di tv, koran, di jln2 gto (dgn plang2 gede) dan di internet.
aku uda googling tapi ga ktm2. ini buat skripsi ku. mungkin bpk bisa membantu atau bpk punya referensi tuk aku. mohon pertolongannya.. sblmnya terima kasih ya pak...

titus said...

Saya ingin tanya untuk pajak iklan TV Lokal, itu larinya kemana, apakah ke pemerintah pusat atau ke pemerintah daerah/kota dimana TV atau Radio berada?

purwanto89 said...

Beriklan di TV pajaknya biasanya sudah termasuk dalam tagihan pembayaran kita ke stasiun TV yang bersangkutan. Jadi tidak perlu membayar pajak iklan lagi seperti pada Billboard. Sama seperti kalau kita membeli barang di supermarket. Jadi faktor pajaknya dibebankan ke kita dalam bentuk total tagihan plus PPN.