home

Thursday, January 8, 2009

REKLAME DI PINGGIR JALAN

TANYA:

Salam Mas purwanto,
Belum lama Saya baca artikel - Artikel yang Mas muat di blog, menurut Saya Blog ini sangat bermanfaat sekali dan memancing Saya menanyakan.

contoh nya seperti ini ;

Suatu waktu Saya keliling jakarta, Saya melihat banyak sekali Billboard atau media reklame yang berada di pinggiran jalan dan bahkan ada juga yang berada di samping trotoar (bak tanaman).

Nah yang ingin Saya tanyakan :

1. Bukankah hal semacam itu sangat mengganggu sekali terutama bagi pejalan kaki atau mengganggu lingkungan terutama penglihatan Kita?

2. Bagaimana Pemerintah Menangani hal semacam ini?

3. Sebenarnya itu lahan milik siapa? Jika milik pemda bagaimana prosesi nya, apakah lahan itu di sewa atau di beli sebagian sesuai dengan ukuran billboard nya oleh pihak advertising. Jika milik perorangan bagaimana?

4. Pihak - pihak mana saja yang terkait dalam urusan ini Reklame ini.

5. Yang Saya pernah dengar dari sumber lain, proses pengurusan pajak biasa nya rumit dan banyak yang "suka duit". Bagaiamana mengatasi hal ini.

Mungkin sekian dulu, Saya menunggu info nya, Terima kasih

Salam
David


JAWAB:

Langsung saya jawab satu per satu yah:

1. Billboard/reklame yang ada di taman atau pinggir jalan memang terkadang malah merusak keindahan lingkungan yang bersangkutan. Bahkan malah mengganggu para pejalan kaki karena pondasi strukturnya berada ditrotoar jalan. Ada dua pihak penyebab sebuah papan reklame bisa dipasang disuatu tempat, yaitu atas permintaan Pihak Sponsor atau pemilik merek dagang dan satu lagi adalah atas anjuran Advertising Agency. Ke-duanya menginginkan titik lokasi tersebut biasanya karena alasan lokasinya yang sangat strategis, banyak dilalui orang & kendaraan serta jarak pandang/view-nya bagus.

2. Sebenarnya tergantung dari pemerintah daerah setempat apakah mau menertibkan atau tidak. Memang sesekali saya membaca berita bahwa aparat yang berwenang menertibkan billboard yang dipasang sembarangan dan tidak memiliki ijin, tetapi selang beberapa lama biasanya akan muncul kembali. Saya tidak ingin bicara lebih dalam yang bersifat agak politis di sini.

3. Jika lokasi pondasi billboardnya ada di trotoar atau di taman, tentu lahan tersebut milik Pemda. Dan pihak Advertising biasanya membayar sewa lahannya kepada Pemda/Negara karena tidak diperjual belikan. Sedangkan untuk billboard yang pondasinya ada di pekarangan pribadi warga, maka pihak Advertising biasanya menyewa dari pemilik lahan tersebut. Biasanya jarang dan bahkan mungkin tidak pernah ada transaksi jual beli lahan untuk titik billboard. Karena ukuran lahan tanah untuk pondasinya tidak terlalu luas dan biasanya belum tentu titik tersebut dipakai kembali dikemudian hari, sehingga kurang menguntungkan untuk pihak Advertising Agency.

4. Pihak-pihak yang terkait dalam urusan Reklame/billboard ini adalah :

  • Pihak Sponsor, yaitu perusahaan yang beriklan
  • Advertising Agency, sebagai koordinator yang mengurus seluruh proyek.
  • Kontraktor bangunan/struktur, yang membangun struktur pondasi, tiang & papan reklamenya.
  • Pemda, untuk urusan perijinan bangunan & pajak periklanan.
  • PLN, sebagai penyedia listriknya.

5. Saya “No Coment” mengenai hal ini.


Purwanto


No comments: